Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) berencana ikut andil dalam melakukan sertifikasi produk halal dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH 1455).
Menurut Ust Baihaqi Juri, selaku wakil ketua 3 PP IASS, pendirian LPH ini, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Sebagai langkah awal, PP IASS yang membidangi di bagian hukum, melakukan sosiali sertifikasi halal kepada segenap PW IASS. Sosialisasi yang bertajuk Meneguhkan Peran Pesantren Menuju Halal Indonesia itu, diselenggarakan di Gedung 1455 Sungiwetan Pohjentrek Pasuruan, pada Kamis 2 Rajab 1443 H./ 3 Februari 2022 M.
Sosialisasi sertifikasi halal ini, dihadiri oleh Ust. Abd. Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. Muslich dari DHN-MUI, dan H. A. Umar selaku BPJH Kemenag RI secara daring.
Terkait dalam pembentukan LPH, H. A. Umar menyampaikan bahwa pesantren atau ormas Islam bisa mendirikan LPH. “Perguruan tinggi, ormas Islam dan pesantren bisa menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang membantu pemeriksaan atau audit dan pengujian produk halal,” terangnya melalui daring.
Menurut H.A. Umar, untuk bisa mendapat sertifikasi LPH yang diajukan harus mengikuti ketentuan-ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Termasuk di antaranya adalah mengikuti pelatihan auditor halal dan memiliki sertifikat kompetensi auditor halal.
Rencananya, kedepan bagian divisi hukum PP IASS akan mengurus proses legalitas LPH 1455, mulai dari persyaratan dan hal-hal terkait prosedur pengajuannya. Hal ini dilakukan karena banyak produk dipasaran berlabel halal yang sertifikasinya ilegal.